Ada pertanyaan apa makna yang sebenarnya dari kata “Kullu Bid’ah Dholalah”? apakah Setiap bid’ah yang menyimpang dari syariat adalah sesat? mari kita bahas bersama.
Pada firman Allah yang berbunyi : waja`alna
minal maa-i kulla syai-in hayyin. Lafadz Kulla disini, haruslah
diterjemahkan dengan arti : Sebagian. Sehingga ayat itu berarti: Kami ciptakan
dari air sperma, Sebagian makhluk hidup.Karena Allah juga berfirman menceritakan tentang penciptaan jin dan Iblis yang berbunyi: Khalaqtanii min
naarin. Artinya : Engkau (Allah) telah menciptakan aku (iblis) dari api.
Dengan demikian, ternyata lafadl "KULLU", tidak dapat diterjemahkan secara mutlak dengan arti : SETIAP/SEMUA,
sebagaimana umumnya jika merujuk ke dalam kamus bahasa Arab umum, karena hal
itu tidak sesuai dengan kenyataan.
Demikian juga dengan arti hadits
Nabi saw.
: Fa inna Kulla bid'atin dhalalah,. Maka harus diartikan: Sesungguhnya Sebagian dari bid'ah itu adalah sesat.
Kata "Kulla" di dalam Hadits ini, tidak
dapat diartikan setiap/semua Bid'ah itu sesat, karena Hadits ini juga muqayyad
atau terikat dengan sabda Nabi saw.,
yang lain: "Man sanna fil islami sunnatan hasanatan falahu ajruha wa ajru man `amila
biha". Artinya : Barangsiapa memulai/menciptakan perbuatan baik di dalam Islam,
maka dia mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya.
Jadi jelas, ada perbuatan baru yang diciptakan oleh
orang-orang di jaman sekarang, tetapi dianggap baik oleh Nabi saw. dan
dijanjikan pahala bagi pencetusnya, serta tidak dikatagorikan BID`AH DHALALAH.
Sebagai contoh dari man sanna
sunnatan hasanah(menciptakan perbuatan
baik) adalah saat Hajjaj bin Yusuf memprakarsai pengharakatan pada mushaf
Alquran, serta pembagiannya pada juz, ruku, maqra, dan lainnya yang hingga kini lestari, dan sangat bermanfaat bagi seluruh umat Islam.
Untuk lebih jelasnya, maka bid’ah
itu dapat diklasifikasi sebagai berikut : Ada pemahaman bahwa Hadits KULLU
BID`ATIN DHALALAH diartikan dengan: SEBAGIAN BID`AH adalah SESAT, yang contohnya :
Adanya sebagian masyarakat yang secara kontinyu bermain
remi atau domino setelah pulang dari mushalla.
Adanya kalangan umat Islam yang menghadiri undangan
Natalan.
Adanya
beberapa sekelompok muslim yang memusuhi sesama muslim, hanya karena
berbeda pendapat dalam masalah-masalah ijtihadiyah furu`iyyah (masalah
fiqih ibadah dan ma’amalah), padahal
sama-sama mempunyai pegangan dalil Alquran-Hadits, yang motifnya hanya
karena merasa paling benar sendiri. Perilaku semacam ini dapat
diidentifikasi sebagai BID`AH DHALALAH).
Ada pula pemahaman yang mengatakan,
bahwa amalan baik yang terrmasuk ciptaan baru di dalam Islam dan tidak
bertentangan dengan syariat Islam yang sharih, maka disebut SANNA (menciptakan
perbuatan baik). Contohnya: Adanya sekelompok orang yang mengadakan shalat
malam (tahajjud) secara berjamaah setelah shalat tarawih, yang khusus dilakukan
pada bulan Ramadhan di Masjidil Haram dan di Masjid Nabawi, seperti yang
dilakukan oleh tokoh-tokoh beraliran Wahhabi Arab Saudi semisal Syeikh Abdul
Aziz Bin Baz dan Syeikh Sudaisi Imam masjidil Haram, dll. Perilaku ini juga
tergolong amalan BID`AH karena tidak pernah dilakukan oleh Nabi saw., tetapi
dikatagorikan sebagai BID’AH HASANAH atau bid’ah yang baik.
Melaksanakan shalat sunnah malam
hari dengan berjamaah yang khusus dilakukan pada bulan Ramadhan, adalah masalah
ijtihadiyah yang tidak didapati tuntunannya secara langsung dari Nabi saw.
maupun dari ulama salaf, tetapi kini menjadi tradisi yang baik di Arab Saudi.
Dikatakan Bid’ah Hasanah karena masih adanya dalil-dalil dari Alquran-Hadits
yang dijadikan dasar pegangan, sekalipun tidak didapat secara langsung/sharih,
melainkan secara ma`nawiyah. Antara lain adanya ayat Alquran-Hadits yang memerintahkan
shalat sunnah malam (tahajjud), dan adanya perintah menghidupkan malam di bulan
Ramadhan.
Tetapi mengkhususkan shalat sunnah
malam (tahajjud) di bulan Ramadhan setelah shalat tarawih dengan berjamaah di
masjid, adalah jelas-jelas perbuatan BID`AH yang tidak pernah dilakukan oleh
Nabi saw. dan ulama salaf. Sekalipun demikian masih dapat dikatagorikan sebagai
perilaku BID`AH HASANAH.
Demikian juga umat Islam yg
melakukan pembacaan tahlil atau kirim doa untuk mayyit, melaksanakan perayaan
maulid Nabi saw. mengadakan isighatsah, dll, termasuk BID’AH HASANAH. Sekalipun
amalan-amalan ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi saw. namun masih terdapat dalil-dalil
Alquran-Haditsnya sekalipun secara ma’nawiyah.
Contoh mudah,
tentang pembacaan tahlil (tahlilan masyarakat), bahwa isi kegiatan tahlilan
adalah membaca surat Al-ikhlas, Al-falaq, Annaas. Amalan ini jelas-jelas adalah
perintah Alquran-Hadits. Dalam kegiatan tahlilan juga membaca kalimat Lailaha
illallah, Subhanallah, astaghfirullah, membaca shalawat kepada Nabi saw. yang jelas- jelas perintah
Alquran-Hadits. Ada juga pembacaan doa yang disabdakan oleh Nabi saw. : Adduaa-u mukhkhul ‘ibadah.
Atrinya : Doa itu adalah intisari ibadah. Yang jelas, bahwa menghadiri majelis
ta`lim atau majlis dzikir serta memberi jamuan kepada para tamu, adalah
perintah syariat yang terdapat di dalam Alquran-Hadits.
Hanya saja mengemas amalan-amalan
tersebut dalam satu rangkaian kegiatan acara tahlilan di rumah-rumah penduduk
adalah BID`AH, tetapi termasuk bid’ah yang dikatagorikan sebagai BID`AH
HASANAH. Hal itu, karena senada dengan shalat sunnah malam berjamaah yang
dikhususkan di bulan Ramadhan, yang kini menjadi kebiasaan tokoh-tokoh Wahhabi
Arab Saudi.
Nabi saw. dan para ulama salaf, juga
tidak pernah berdakwah lewat pemancar radio atau menerbitkan majalah dan
bulletin. Bahkan pada saat awal Islam berkembang, Nabi saw. pernah melarang penulisan apapun
yang bersumber dari diri beliau saw.
selain penulisan Alquran. Sebagaiman di dalam sabda beliau saw. : La taktub `anni ghairal quran, wa
man yaktub `anni ghairal quran famhuhu. Artinya: Jangan kalian menulis dariku
selain alquran, barangsiapa menulis dariku selain Alquran maka hapuslah.
Sekalipun pada akhir perkembangan Islam, Nabi saw. menghapus larangan tersebut dengan
Hadits : Uktub li abi syah. Artinya: Tuliskanlah hadits untuk Abu Syah.
Meskipun sudah ada perintah Nabi saw.
untuk menuliskan Hadits, tetapi para ulama salaf tetap memberi batasan-batasan
yang sangat ketat dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para muhadditsin.
Fenomena di atas sangat berbeda dengan penerbitan majalah atau bulletin.
Dalam penulisan artikel untuk
majalah atau bulletin, penulis hanyalah mencetuskan pemahaman dan pemikirannya,
tanpa ada syarat-syarat yang mengikat, selain masalah susunan bahasa. Jika
memenuhi standar jurnalistik maka artikel akan dimuat, sekalipun isi
kandungannya jauh dari standar kebenaran syariat.
Contohnya, dalam penulisan artikel,
tidak ada syarat tsiqah (terpercaya) pada diri penulis, sebagaimana yang
disyaratkan dalam periwayatan dan penulisan Hadits Nabisaw. Jadi sangat berbeda dengan
penulisan Hadits yang masalah ketsiqahan menjadi syarat utama untuk
diterima-tidaknya Hadits yang diriwayatkannya.
Namun, artikel majalah atau bulletin
dan yang semacamnya, jika berisi nilai-nilai kebaikan yang sejalan dengan
syariat, dapat dikatagorikan sebagai BID’AH HASANAH, karena berdakwah lewat majalah
atau bulletin ini, tidak pernah dilakukan oleh Nabi saw. maupun oleh ulama
salaf manapun. Namun karena banyak manfaat bagi umat,
maka dapat dibenarkan dalam ajaran Islam, selagi tidak keluar dari rel-rel
syariat yang benar. Wa Allahu A'lam bissawab.
0 Komentar
Tulis Komentar Anda dengan sopan dan No Link Spam!