Desa Ujungpendok Jaya : Strategi Menuju Kemandirian Ekonomi
Desa merupakan unit pemerintahan terkecil yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Selama dekade terakhir, paradigma pembangunan Indonesia telah berubah dari top-down (dari pusat ke bawah) menjadi bottom-up (membangun dari pinggiran). Hal ini memberikan otoritas yang lebih besar kepada desa untuk mengelola rumah tangganya sendiri.
Lantas yang yang menjadi masalahnya adalah bagaimana landasan hukum yang mengatur tentang desa di Indonesia? dan apa tantangan utama dalam mewujudkan kemandirian desa?. Mari kita bahas satu persatu.
Keberadaan desa diakui secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 18 ayat (7): Menyatakan bahwa "Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang." dan Pasal 18B ayat (2): "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang."
Sedangkan landasan Operasional (UU Desa) adalah aturan utama yang menjadi "konstitusi" bagi desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Beberapa poin penting di dalamnya meliputi asas Rekognisi: Pengakuan terhadap hak asal usul dan asas Subsidiaritas: Penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa. kemudian dana Desa: Alokasi APBN yang diperuntukkan bagi desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam pembahasan ini kita ketahui bersama bahwa desa itu Sebagai Subjek Pembangunan, untuk itu dengan adanya UU Desa, desa kini memiliki kewenangan untuk menentukan arah pembangunannya melalui Musyawarah Desa (Musdes). Anggaran yang dikelola bukan lagi sekadar bantuan, melainkan hak desa untuk mengelola potensi lokalnya, baik di bidang pertanian, pariwisata, maupun kerajinan.
Kemudian tantangan yang akan dihadapi meskipun didukung anggaran besar, desa masih menghadapi kendala, yaitu kapasitas SDM, karena desa masih memiliki keterbatasan aparatur desa dalam manajemen keuangan dan administrasi. Dari tehnologi dan digitalisasi Belum meratanya akses internet di pelosok yang menghambat sistem informasi desa hal ini yang menjadi hambatan dalam transparansi anggaran dana desa yang berdampak risiko korupsi dana desa jika pengawasan masyarakat lemah.
Dari beberapa argumen pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa kemandirian desa bukan hanya soal ketersediaan anggaran, tetapi soal bagaimana anggaran tersebut digunakan untuk menciptakan nilai tambah ekonomi melalui pemberdayaan masyarakat. UU No. 6 Tahun 2014 telah memberikan karpet merah bagi desa untuk maju, namun keberhasilannya sangat bergantung pada sinergi antara kepemimpinan kepala desa dan partisipasi aktif warga.
0 Komentar
Tulis Komentar Anda dengan sopan dan No Link Spam!